Implementasi ERP Dipengaruhi oleh Kerangka Hukum

JAKARTA, Nyaritakeun - Pembahasan tentang jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) sekali lagi muncul di permukaan.
Kebijakan tersebut belum diterapkan lantaran masih menanti dasar hukumnya.
Implementasi dari ERP telah disertakan dalam Draft Regulasi Daerah tentang Kontrol Lalu Lintas Berbasis Elektronik (Draft Raperda CLEL).
Tetapi, desain itu masih belum juga diaplikasikan atau ditanda tangani.
Susilo Dewanto, Kepala Pusat Data dan Informasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menyebutkan bahwa Sistem Electronic Road Pricing (ERP) ditujukan untuk membatasi pemakaian kendaraan pribadi dan berharap agar implementasinya dapat dilakukan dengan cepat.
"Diharapkan hal tersebut terwujud selama masa kepemimpinan Pak Pramono dan Pak Rano (Karnon). Dengan demikian, dalam kurun waktu lima tahun ini bisa langsung direalisasikan," jelas Susilo ketika ditemui dalam diskusi yang ada di ajang Jakarta Urban Mobility Festival 2025 beberapa hari yang lalu.
"Tetapi, hal ini juga bergantung pada apakah undang-undang pokok atau peraturan yang disebutkan di dalam Perda tersebut telah dicatat dan bisa menerbitkan Perda-nya. Dengan begitu, akan menjadi landasan bagi langkah-langkah berikutnya dari eksekutif atau pemerintah daerah untuk mengambil tindak lanjut lebih jauh," ungkap Susilo.
Taufik Zoelkifli, anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PKS, menyebutkan bahwa pemerintah provinsi saat ini telah menyetujui langkah tersebut dan kini tergantung pada proses komunikasi antara gubernur dengan dewan perwakilan rakyat daerah.
"Iya, semoga tahun ini dapat terwujud, yaitu pada 2025," kata Zulkifli kepada Nyaritakeun , ketika dijumpai pada kesempatan tersebut.
Berdasarkan Institute for Transportation & Development Policy (ITDP), implementasi dari Sistem Pengendalian Kendaraan Elektronik (ERP) dapat meningkatkan mutu layanan serta mendorong pertambahan pengguna angkutan umum.
Durasi perjalanan diprediksi akan menjadi 10-30% lebih singkat di area inti kota dikarenakan penurunan jumlah kendaraan pribadi yang beroperasi.
Di samping itu, konsumsi terhadap transportasi publik diperkirakan akan naik sebesar 20 persen.
Karena itu, orang-orang beralih dari menggunakan mobil pribadi ke mengandalkan transportasi publik.
Posting Komentar