Appi Melarang Wisuda, Kebersamaan Orang Tua Terjalin
althavibes - Para orangtua murid menyampaikan penghargaan atas keputusan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin yang melarang penyelenggaraan acara wisuda ataupun pemisahan kelas untuk semua tingkat pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, sampai sekolah menengah pertama di Makassar.
Seorang ibu bernama Nurindah Sari mengatakan bahwa acara pelepasan setelah lulus sering kali membawa beban bagi para orangtua tiap tahunnya.
Dia sendiri pernah merasakan hal yang sama, ketika putranya yang bungsu baru saja menuntaskan pendidikannya di sebuah lembaga PAUD.
Acara kelulusan merupakan kesempatan pelepasan yang diadakan oleh institusi pendidikan, sehingga seluruh orang tua sebaiknya membawa serta putra-putrinya untuk tidak melewatkan moment tersebut.
Untuk mensukseskan acara wisuda, kostum kelulusan, penyewaan lokasi atau gedung, masalah kuliner, serta pemesanan fotografer perlu dipersiapkan dengan baik.
Akhirnya, banyak orangtua kebingunan mencari dana guna memfasilitasi acara peringatan itu.
"Sesungguhnya banyak orangtua yang mengeluh tentang wisuda Taman Kanak-Canak, namun bagaimanapun juga, kami pun prihatin jika anak-anak tidak berpartisipasi," katanya pada hari Rabu (27/4).
Seorang senior dari sebuah sekolah swasta di Makassar menyebutkan bahwa perlu membayar biaya mencapai 1 miliar rupiah supaya sang anak dapat mengikuti upacara kelulusan yang diselenggarakan di salah satu hotel bermerek di Makassar.
Biaya tersebut tidak mencakup seragam dan juga ada biaya ekstra untuk makanan apabila ada anggota tambahan yangikut dalam kegiatan tersebut.
"Pada sekolah putraku, dikenakan biaya sebesar satu juta rupiah. Mereka mengatakan uang itu akan digunakan untuk acara wisuda PAUD di sebuah hotel. Kami terpaksa membayarkan jumlah tersebut meskipun sesungguhnya merasa tidak setuju," ungkap sang orangtua tanpa mau menyebut nama dirinya.
PPDB SD
Usai kegiatan wisuda, orang tua harus kembali sap-siap untuk menyambut penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD.
Biaya pendaftaran sekolah memang gratis, namun seragam sekolah, tas, sepatu, alat tulis dan kebutuhan lainnya butuh biaya yang tidak sedikit.
Apabila upacara kelulusan dari TK hingga SMP ditiadakan, hal ini dapat mengurangi bebannya para orangtua mendekati awal tahun ajaran baru.
"Sebagai perwakilan orangtua murid, kita mengucapkan terima kasih atas keputusan pak wali kota untuk melarang wisuda. Mudah-mudahan hal ini akan membuat sekolah-sekolah benar-benar mematuhi aturan tersebut," tegas dia.
Selanjutnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Andi Bukti Djufrie menyebutkan bahwa larangan untuk melangsungkan wisuda tidak hanya berlaku pada tingkat pendidikan PAUD.
Siswa SD dan SMP yang dikendalikan oleh Dinas Pendidikan tidak dibolehkan untuk mengadakan acara perpisahan di luar lingkup sekolah.
Pisahannya bisa dilaksanakan selama tetap dalam area sekolah dan tanpa mengenai biaya apa pun.
"Sebelum Pak Wali melakukan konferensi pers, saya telah menerbitkan surat edaran untuk semua jenjang pendidikan dari Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Pertama, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, bahwa kegiatan seperti perpisahan atau wisuda tidak boleh dilakukan di luar lingkungan sekolah," terang Andi Bukti.
Acara pelepasan bisa diselenggarakan di luar asalkunua tidak mengikutsertakan guru atau pihak sekolah.
"Baik Anda ingin bertemu di hotel Claro atau tempat lain, bebas saja tapi pastikan jangan mengikutsertakan guru. Jika ada guru yang terlibat—apakah undangan ataupun tanpa undangan—yang menjadi target utama adalah kepala sekolahnya," tegas dia.
Menurut data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat total 543 sekolah TK di Makassar yang tersusun atas 3 sekolah negeri dan 540 lainnya berstatus swasta. Selain itu juga ada 113 lembaga pendidikan KB semuanya bersifat swasta serta 12 pusat taman kanak-kanak atau TPA dengan status sama yaitu swasta.
Selanjutnya, terdapat 314 Sekolah Dasar negeri serta 166 Sekolah Dasar swasta. Di sisi lain, ada 56 Sekolah Menengah Pertama negeri dan 175 Sekolah Menengah Pertama swasta.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena perpisahan atau tutup tahun bagi siswa yang telah menamatkan pendidikan, marak digelar.
Bukan cuma di Makassar, upacara ini pun digelar di sebagian besar wilayah di Sulawesi Selatan. Mayoritas dari perayaan tersebut biasanya diselenggarakan oleh institusi pendidikan jenjang Tk dan SD.
Di Makassar, banyak sekolah yang menyelenggarakan acara wisuda di lokasi mewah, seperti hotel atau tempat lainnya dengan biaya anggaran yang cukup tinggi.
Tentu saja, seluruh biaya untuk acara tersebut menjadi tanggungan penuh dari orangtua siswa yang akan menghadiri upacara kelulusan.
Surat Edaran
Dinas Pendidikan Kota Makassar telah menerbitkan surat edaran yang melarang siswa dari jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP dalam wilayah Kota Makassar untuk terlibat dalam kegiatan konvoi atau upacara perpisahan kelas.
Surat edaran dengan nomor 800/2048/S.Edar/Disdik/IV/2025 itu diterbitkan tanggal 21 April 2025.
Pada surat edaran itu, semua sekolah diminta untuk menghentikan siswa melakukan perjalanan keliling atau demonstrasi usai ujian semester akhir/kuliah tamatan pada tahun ajaran 2024/2025.
Surat edaran itu dibuat untuk mempertahankan ketertiban arus lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan keamanan dan kesehatan para pelajar.
Di samping melakukan konvoi, kepala sekolah diperintahkan untuk tidak menyelenggarakan atau merayakan acara perpisahan di luar area sekolah yang bisa memberatkan orangtua.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan bahwa acara pelepasan murid lebih baik diselenggarakan di dalam lingkungan sekolah.
"Pemisahan antara siswa-siswa SD di Makassar biasanya terjadi langsung di lingkungan sekolah mereka. Anak-anak tersebut tidak diperbolehkan untuk berkeliling atau mengendarai kendaraan apa pun. Proses penyelesaian cukup melalui sebuah upacara," ungkap Munafri Arifuddin saat wawancara di Balairung Jalan Ahmad Yani pada hari Selasa, 22 April.
Usaha dilakukan untuk menghindari beban dan kesedihan pada orang tua akibat perpisahan ini.
Munafri mengambil contoh, tingkatan PAUD dan SD umumnya melaksanakan acarawisuda.
Acara tersebut secara jelas memberatkan para orangtua karena diperlukan biaya untuk menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh anak mereka dalam kelulusannya.
"Tidak boleh ada lagi acara yang membebani orangtua atau bahkan murid tersebut. Terutama wisuda," tegasnya.
Menurut Munafri, kapabilitas setiap orangtua memiliki perbedaan.
Sehingga kegiatan yang sifatnya tidak memiliki relevansi dengan pendidikan tidak perlu dijalankan.
"Kemampuan setiap orang tua berbeda-beda dan tak semuanya dapat hadir dalam acara sang buah hati. Oleh karena itu, sebaiknya jangan memberatkan beban orang tua maupun murid dengan adanya pemisahan diluar konteks tersebut," katanya.
Apabila masalah tersebut berlanjut, Munafri tidak akan ragu untuk mengambil tindakan terhadap kepala sekolah yang bersangkutan.
Posting Komentar