9 Program Studi di PKN STAN 2025: Persyaratan Pendaftaran dan Perubahan Penting dari UTBK
althavibes Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) merupakan salah satu lembaga pendidikan kejuruan yang sangat populer di kalangan alumni SMA/sederajat se-Indonesia.
Universitas ini terletak di bawah naungan Departemen Keuangan dan populer karena menyediakan pendidikan secara cuma-cuma.
Bukan hanya itu saja, alumnus PKN STAN punya kesempatan besar untuk secara langsung diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam lingkup Kemenkeu, hal ini tentunya menambah nilai lebih bagi program studi tersebut.
Di tahun 2025 ini, PKN STAN mengulang kegiatan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB). Rencananya, jadwal resmi untuk seleksi tersebut akan diberitahukan seiring dengan pengumuman pendaftaran sekolah-sekolah kedinasan oleh Kementerian PAN-RB.
Walaupun jadwal pendaftarannya belum diumumkan, apabila merujuk pada tahun 2024 yang lalu, proses pendaftaran akan dibuka dari tanggal 15 Mei sampai dengan 13 Juni lewat portal SSCASN BKN. https://dikdin.bkn.go.id .
Terjadi beberapa perubahan signifikan yang harus diketahui oleh para peserta didik baru: mulai saat ini, PKN STAN telah menghapus syarat nilai UTBK menjadi aspek krusial dalam proses pemilihan, hal tersebut berbeda dengan aturan pada tahun-tahun sebelumnya.
Namun demikian, terdapat beberapa ketentuan tambahan yang perlu dipatuhi.
Berikut ini adalah sembilan program studi di Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) PKN STAN untuk tahun 2025 bersama dengan ketentuan-ketentuannya yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar.
Daftar Jurusan
1. Program Studi Akuntansi Sektor Publik (Diploma 4/Tingkat Strata-2)
2. Program Studi Pengelolaan Aset Publik (Pascasarjana Terapan)
3. Program Studi Pengelolaan Keuangan Negara (Pendidikan Sarjana Terapan)
4. Akuntansi (Diploma III Program Studi)
5. Keberagaman Nasional (Diploma III Program Studi)
6. Pajak Bea dan Cukai (Diploma III Program Studi)
7. Pengelolaan Aset (Diploma III Program Studi)
8. Pajak (Diploma III Program Studi)
9. UPPM/Dosen (Diploma III)
Persayaratan
Apabila merujuk kepada ketentuan pendaftaran PKN STAN di tahun 2024, maka beberapa kriteria yang perlu dipatuhi adalah sebagai berikut:
1. Alumni dari tahun 2022, 2023, ataupun calon alumni dari tahun 2024; termasuk seluruh lulusan sekolah menengah atas yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun Kementerian Agama.
2. Batas usia tertinggi per 1 Oktober 2024 adalah 22 tahun, dengan demikian para calon peserta yang dilahirkan sebelum 1 Oktober 2002 tidak diizinkan untuk mendaftar.
3. Umur minimum per 1 Oktober 2024 harus mencapai 14 tahun.
4. Kesehatan fisik dan mental yang baik serta tidak tergantung pada narkoba.
5. Pria harus tanpa tatto atau bekas tatto serta tidak boleh memiliki tindikan di telinga atau bagian tubuh manapun lainnya, terkecuali jika disyaratkan oleh agama atau adat istiadat.
6. Untuk wanita, tidak boleh memiliki tato atau bekas tato serta tidak diperbolehkan melakukan tindikan pada bagian tubuh lainnya selain telinga dan hanya bisa menindik satu pasang telinga (kiri dan kanan), terkecuali jika disyariatkan oleh agama atau adat istiadat setempat.
7. Tidak memiliki pengalaman perkawinan dan berkomitmen untuk tetap single sepanjang masa studi.
8. Peserta belum pernah diumumkan sebagai lulusan dalam hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru PKN STAN untuk tahun-tahun sebelumnya.
9. Untuk Jalur Afirmasi Kewilayahan, disertai dengan penambahan ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
- Siswa yang terdaftar dalam Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) untuk Papua dan Papua Barat:
- Mempunyai dokumen resmi dari SMA atau tingkat pendidikan setaranya yang menunjukkan bahwa calon adalah bagian dari ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat; serta
- Mempunyai kedua orangtua (ayah biologis atau/maupun ibu biologis) yang dilahirkan di salah satu provinsi dari daftar afirmatif yang ditentukan, hal ini harus dapat dinyatakan melalui Akte Lahir Peserta serta KTP/Kartu Keluarga milik ayah biologis dan/atau ibu biologis peserta.
- Peserta dari program afirmasi non-ADEM berdasarkan alokasi per kabupaten/kota:
- Sudah menuntaskan pendidikan Sekolah Dasar (SD) / setingkatnya, Sekolah Menengah Pertama (SMP) / setingkatnya, serta sudah lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) / setingkatnya pada tahun 2022, 2023, 2024, atau masih aktif sebagai siswa SMA/samanya kelas XII di tahun 2024 di kabupaten/kota afirmasi pilihan tersebut; dan
- Memiliki orang tua (ayah biologis atau/dan ibu biologis) yang dilahirkan di kabupaten/kota pilihan tersebut, hal ini harus ditunjukkan melalui Akte kelahiran dari peserta beserta KTP/Kartu Keluarga ayah biologis dan/atau ibu biologis peserta.
- Apabila kabupaten atau kota yang terpilih adalah daerah otonomi baru yang berasal dari pemekaran, lokasi kelahiran orangtua (bapak kandung serta/atau ibu kandung) bisa jadi ada di kabupaten atau kota induknya.
- Misalnya: Calon peserta akan terdaftar dalam Program Afirmasi Wilayah Kota Subulussalam yang berasal dari pemisahan Kabupaten Aceh Singkil. Salah satu orangtua (bapak atau ibu biologis) dilahirkan di Kabupaten Aceh Singkil, wilayah induk sebelum pembentukan kotanya. Berdasarkan kondisi tersebut, calon peserta memenuhi persyaratan untuk mengikuti jalur afkirmasi ini berdasarkan asal wilayahnya.
Partisipan dari Afirmasi bukan-ADM berdasarkan alokasi per propinsi:
- Sudah lulus dari Sekolah Dasar (SD) / setara, serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) / setara, dan sudah menuntaskan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) / setara pada tahun 2022, 2023, atau 2024, ataupun masih terdaftar sebagai siswa SMA/ sederajat kelas XII di tahun 2024 dalam provinsi afirmasi pilihan Anda. Jika provinsi tersebut adalah daerah otonomi baru akibat pemekaran, lokasi sekolah bisa berlokasi di provinsi induknya.
- Mengharuskan bahwa orang tua (ayah biologis atau/maupun ibu biologis) dilahirkan di provinsi pilihan yang telah ditentukan, bukti ini harus diberikan melalui Akte Kelahiran dari Peserta serta Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) ayah biologis dan/atau ibu biologis peserta. Apabila provinsi pilihan tersebut adalah wilayah otonomi baru akibat pemecahan administratif, lokasi kelahiran orang tua (ayah biologis dan/atau ibu biologis) bisa saja terletak di provinsi asli.
- Contohnya adalah peserta akan terdaftar dalam Jalur Afirmasi Kewilayahan Provinsi Papua Barat Daya yang berasal dari pemekaran Provinsi Papua Barat. Ayah atau ibu kandungnya dilahirkan di Kota Sorong, salah satu daerah yang termasuk ke dalam wilayah Papua Barat sebelum adanya pembentukan provinsi baru tersebut. Oleh karena itu, peserta sesuai dengan persyaratan untuk mengikuti pendaftaran melalui Jalur Afirmasi Kewilayahan Provinsi Papua Barat Daya.
10. Untuk Jalur Pembibitan, ada penambahan persyaratan sebagai berikut:
- Tinggal di kabupaten/provinsi/kota pemilihan bibit yang ditentukan, sebagaimana terbukti melalui Kartu Tanda Penduduk atau Keluarga; dan
- Mempunyai orangtua (ayah biologis atau/dan ibu biologis) yang dilahirkan di provinsi/kabupaten/kota yang menjalankan program kerjasama bibit pilihan tersebut, disertai bukti dari Akte kelahiran calon peserta serta Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kelompok Keluarga (KK) milik ayah biologis dan/atau ibu biologis calon peserta. Apabila provinsi/kabupaten/kota yang dipilih adalah wilayah otonomi baru akibat pemecahan administratif, lokasi kelahiran orang tua (ayah biologis dan/atau ibu biologis) bisa juga terletak di provinsi/kabupaten/kota asli.
- Misalnya: Calon siswa akan terdaftar dalam Program Asuh Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, yang berasal dari pemisahan Kabupaten Muara Enim. Ayah atau ibu calon siswa dilahirkan di Kabupaten Muara Enim, yakni daerah induk sebelum pemecahan wilayah. Oleh karena itu, mereka memenuhi persyaratan untuk mengikuti Program Asuh Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
11. Calon mahasiswa PKN STAN untuk tahun 2024 harus mencapai standar nilai raport seperti yang ditentukan:
- Alumni yang lulus pada tahun 2022 atau 2023, mempunyai indeks prestasi di dalam sertifikat kelulusan minimal sebesar 70,00 berdasarkan skala 100,00;
- Alumni batch 2024, mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di Surat Keterangan Lulus (SKL) minimal sebesar 70,00 berdasarkan skala 100,00;
- Untuk para siswa keluaran 2024 yang belum memperoleh Surat Keterangan Lulus (SKL), mereka harus menunjukkan bahwa nilai rapornya di bidang pengetahuan selama 5 semester pertama (ganjil dan genap untuk kelas X dan XI, ditambah semester ganjil kelas XII) minimal mencapai angka 70,00 berdasarkan skala 100,00. Selain itu, peserta juga perlu sudah terdaftar ulang dan mendapatkan status lulus serta memiliki rata-rata nilai ujian pada sertifikat ijazahnya tak kurang dari 70,00 dalam skala serupa.
- Angka tersebut tidak berasal dari pemusatan bilangan.
Berikut adalah rangkuman ketentuan pendaftaran PKN STAN 2025 yang dapat Anda teliti sejak dini.
Rencana awal yang baik pasti akan memperbesar kesempatan Anda untuk berhasil dalam proses penerimaan tahun ini. Tetap semangat!
Posting Komentar untuk "9 Program Studi di PKN STAN 2025: Persyaratan Pendaftaran dan Perubahan Penting dari UTBK"